Jumat, 15 Maret 2013

SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH



SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH

Perjanjian ini dibuat pada hari Selasa, 23 Oktober 2012 oleh dan antara,
nama        : Dra. Alvi Maysaroh
alamat      : Krembangan 3, Panjatan, Kulon Progo
agama      : Islam
pekerjaan : Guru
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama;
nama        : Budi Sudarsono
alamat      : Jalan Patimura, Lenteng Agung, Yogyakarta
agama      : Islam
pekerjaan : Petani
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Dengan hal ini kedua belah pihak setuju dan bersepakat untuk mengikat diri dalam suatu perjanjian sewa tanah dengan ketentuan sebagai berikut.
1.      Pihak pertama menyewakan sebidang tanah seluas 2 hektar yang terletak di Krembangan 3, Panjatan, Kulon Progo kepada pihak kedua selama 5 tahun terhitung mulai 23 Oktober 2012 hingga berakhir tanggal 23 Oktober 2017 dan akan menerima kembali tanah tersebut yang menjadi miliknya.
2.      Pihak kedua menyewa sebidang tanah seluas 2 hektar yang terletak di Krembangan 3, Panjatan, Kulon Progo  dari pihak pertama selama 5 tahun terhitung mulai 23 Oktober 2012 hingga berakhir pada tanggal 23 Oktober 2017 dan akan menyerahkan kembali pada pihak pertama pada saat sewa selesai.

Demikian perjanjian ini kami buat bersama dengan penuh rasa kesadaran dan tanggungjawab dengan tidak ada tekanan dari siapapun dan apabila dikemudian hari terdapat hal-hal yang menyimpang dari perjanjian ini, kami sanggup menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Krembangan, 23 Oktober 2012

Pihak pertama,
Dra. Alvi Maysaroh
NIP. 19940915 072017
Pihak kedua,




                      Budi Sudarsono




Tidak ada komentar:

Posting Komentar