SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Perjanjian ini dibuat pada hari Selasa, 23 Oktober 2012 oleh dan
antara,
nama : Dra. Alvi Maysaroh
alamat : Krembangan 3, Panjatan, Kulon Progo
agama : Islam
pekerjaan : Guru
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama;
nama : Budi Sudarsono
alamat : Jalan Patimura, Lenteng Agung,
Yogyakarta
agama : Islam
pekerjaan : Petani
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.
Dengan hal ini
kedua belah pihak setuju dan bersepakat untuk mengikat diri dalam suatu
perjanjian sewa tanah dengan ketentuan sebagai berikut.
1.
Pihak pertama
menyewakan sebidang tanah seluas 2 hektar yang terletak di Krembangan 3,
Panjatan, Kulon Progo kepada pihak kedua selama 5 tahun terhitung mulai 23
Oktober 2012 hingga berakhir tanggal 23 Oktober 2017 dan akan menerima kembali
tanah tersebut yang menjadi miliknya.
2.
Pihak kedua
menyewa sebidang tanah seluas 2 hektar yang terletak di Krembangan 3, Panjatan,
Kulon Progo dari pihak pertama selama 5
tahun terhitung mulai 23 Oktober 2012 hingga berakhir pada tanggal 23 Oktober
2017 dan akan menyerahkan kembali pada pihak pertama pada saat sewa selesai.
Demikian
perjanjian ini kami buat bersama dengan penuh rasa kesadaran dan tanggungjawab
dengan tidak ada tekanan dari siapapun dan apabila dikemudian hari terdapat
hal-hal yang menyimpang dari perjanjian ini, kami sanggup menerima sanksi
sesuai hukum yang berlaku.
Krembangan, 23 Oktober 2012
Pihak pertama,
Dra. Alvi Maysaroh
NIP. 19940915
072017
Pihak kedua,
Budi
Sudarsono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar